tugas outbond :laporan outbond 2010

OUTBOUND PRODIKU SI STIKOM 
OLEH: CARAKA DIBYA DEWANGGA
NIM : 10410100064 
Kemarin ,tepatnya pada Jum’at, 10 Desember 2010 STIKOM kampus tercintaku membuat sebuah acara orientasi terakhir pada MABA 2010 yang berkaitan dengan prodi masing – masing .awalnya kupikir outbound OKK 2010 saja sudah berat , lalu bagaimana dengan outbound prodi kali ini?!.jujur saja kukatakan pada awalnya aku berpikir saat pengumuman pada TM pertama aku merasa tugas di kampus sudah sangat berat dan dikejar deadline pula namun bagaimana lagi ,STIKOM memegang teguh semboyan thewinner tidak pernah mengeluh .Maka minggu dimulainya persiapan outbound hingga keberangkatan pun terasa seperti dineraka.
Tapi jangan salah paham dulu hal yang kukatakan sebelumnya merupakan pendapatku semata setelah aku pikirkan kembali bagaimana susahnya kakak-kakak seniorku yang sudah mempersiapkan acara ini dengan secara mendadak serta meninggalkan tugas-tugasnya dikampus pun, sudah rela berkorban demi kami MABA 2010 . Maka kami harus total menjalankan acara yang telah mereka susun dengan semangat .
Awal acara outbound ini dimulai ketika TM perdana prodi SI .Di TM tersebut kami diacak secara menyeluruh dari berbagai kelas SI hingga akhirnya kamipun mau tidak mau harus saling mengenal teman – teman kami satu jurusan.pembagian tim diacak menjadi beberapa kelompok yaitu Abstract, Polymorphism, Inheritance, Exception, Java Api, PHP, Pascal, C++, Dot-Net, HTML, Perl dan batch kedua terdiri dari Ruby, Marketing, VB, UML, JCreator, CSS, SQL, ORACLE, Manufacture, Informasi, AntiVirus,namun karena banyak yang tidak hadir pada TM pertama banyak kelompok yang sangat sedikit anggotanya .akhirnya senior merencanakan pembagian kelompok ulang di stikom nantinya pada saat pemberangkatan.aku masuk ke tim manufaktur dengan ketua angga prayudi yang tidak bias melafalkan R karena itu ketua kami agak kesulitan mengucap nama tim kami hehehe.. .DiTM perdana ini ditentukan peralatan apa saja yang harus di bawa dan persiapannya serta penentuan coordinator yel-yel prodi yang dipilih oleh senior. Koordinator yang terpilih pada TM pertama adalah Ageng Permadi, Febri, Sandy Perdana, Ucia.  Coordinator ditunjuk untuk membuat yelyel prodi SI yang nantinya akan menjadi hal penting sebagai penyemangat kami ketika outbond.
Pada TM kedua ditentukan prodi si akan dibagi jadwal pemberangkatannya pada batch pertama dan batch kedua .aku termasuk kedalam atch kedua karena itu akan kuceritakan pengalamanku pada pelaksanaan outbond batch kedua .pada TM kedua ini yel-yel SI yang telah diciptakan coordinator sudah jadi dan kami sema anak SI berlatih menyanyikannya .tapi mungkin karena belum biasa bertemu orang-orang baru kami belum begitu semangat menyanyikannya.berikut lirik  Yel-yel prodi SI yang telah diciptakan coordinator :
Arek SI, Arek Si, Arek SI .... Itulah Kami ...
Kita Selalu mandiri berprestasi ...
Cuma Sistem Informasi ...
Prodi kami yg slalu sehati ...

Arek Si, Arek SI, Arek SI ... Seng nomer siji ...
Arek SI ,Arek SI, Arek SI ... paling digoleki ....
Anaknya Selalu Happy ... Yo Wes Pastiii ....
Papa Jangkung Dukung kami ...
#ketik Reg Spasi# ...
AREK SI, AREK SI, AREK SI ... KAMI BISA !!!

#The Winner !!#
YESS !!
#The Winner !!#
YESS !!
#The Winner !!#
YESS !!

Disamping itu juga ada yel – yel penyemangat untuk peserta dan panitia berdasi 2010, yaitu :

Peserta
Will Be Act...
Will Be Fight..
and THE WINNER....

Panitia
One Spirit...
One Mission...
To do the best...

Jum’at ,10 desember hari yang dinantikan pun tiba .karena pagi masih ada jadwal kuliah maka kamipun masuk kelas dulu seperti biasa hingga akhirnya kami berkemas-kemas seusai kelas agama.
Sebelum pemberangkatan kami dibariskan dan saya terkejut karena pembagian kelompok besar dilakukan secara mendadak disaat sebelum pemberangkatan .kami anak SI dibagi menjadi 29 kelompok besar yang terpecah dari kelompok awal outbound dan gabungan dari seluruh prodi (beruntungnya anak batch 1 yang tergabung dengan prodi KPK ya J).kami pun sekali lagi harus saling mengenal dan yang paling saya tidak habis pikir,rencana kelompok awal kami yang telah membagi tugas untuk persiapan ditendapun akhirnya berantakan karena ada kelompok baru.

Aku masuk kelompok 5 dengan ketua lius .ketuaku orangnya suka bercanda dan gampang bergaul .akhirnya kami berangkat menuju SKJJ (sasana krida jati jejer ) trawas. Sesampainya disana kami masuk keruang serbaguna untuk makan siang .setelah makan siang kami menyanyikan yel-yel stikom dengan semangat.setelah pembagian tenda kami beristirahat sejenak hingga petang tiba. Setelah itu kami makan malam dulu diruang serba guna .setelah makan malam kelompok besar yang kekurangan anggota pun akhirnya dirombak kembali dengan menggabungkan kelompok yang sama sedikitnya.akhirnya Game pertama outbond prodi gabungan pun dimulai kami diberi bahan sedotan warna-warni,triplek, lem,kertas,jagung,dan beras untuk menciptakan sebuah karya yang bermakna.karena itu merupakan bidang prodi MM dan DKV maka kelompok kami memberikan konsep karya pada mereka dan merekalah yang menyusunnya.akhirnya tercipta sebuah karya bertemakan STIKOM YANG PRURALISME.menurut saya temanya bagus mungkin karena ada anggota kami yang sakit maka pekerjaan kami masih setengah jadi waktu itu .akhirnya setiap kelompok mempresentasikan cerita yang terkandung pada karya yang kami buat sendiri. Proses presentasi itu memakan waktu hingga tengah malam . hingga akhirnya kami di serahkan oleh perwakilan STIKOM ke kaprodi masing-masing disinilah kami kembali pada kelompok yang lama yang disusun saat TM .kami diberi waktu untuk beristirahat. Karena pembagian tenda tidak berubah akhirnya tenda 14 yaitu tenda yang kutempati minim tikar.akhirnya kami yang tidur disana sangat kedinginan namun mau bagaimana lagi.

Hari kedua.
Bangun pagi kami langsung dibawa ke depan SKJJ untuk senam pagi sebelum sarapan .setelah itu kembali ketenda untuk persiapan game.setiap kelompok didampingi oleh seorang senior,saat itu kelompokku didampingi oleh kak rangga(biasa dipanggil mas suwong).acara pertama otbound prodi hari kedua adalah jelajah pagi .dihari yang cerah itu kami diwajibkan memutari SKJJ untuk memainkan game-game yang telah dipersiapkan.ada peraturan yang mutlak bahwa setiap pos jelajah mewajibkan untuk tim menyanyikan yel-yel tim dan yel-yel prodi .game pertama yang kami mainkan adalah spiderwalk. Maksud game ini adalah bagaimana caranya orang yang ada sudut satu dipindahkan kesudut yang satunya dan dimana setiap lubang yang sudah dilewati tidak boleh dilewati lagi), makna dari permainan tersebut adalah bagaimana kita memasang strategi, kekompakan, komunikasi dan antar orang yang kita percaya satu sama lain.pada game kedua kami memainkan waterpipe .untungnya kami tim pertama yang memainkan waterpipe ini jadi air yang disiramkan keatas kepala belum seberapa keruh. Makna game ini adalah kita harus mampu bekerja sama dengan anggota tim lain untuk menyelesaikan masalah secara bersama dan kompak agar tujuan dapat tercapai.pada game kedua inilah kami tersadar bahwa tim yang menjadi lawan kami ini telah bersama kami pada game-game sebelumnya yaitu tim marketing,dan SQL akhirnya tim kami dan tim mereka menjadi akrab bahkan menjadi musuh bebuyutan .namun tetap kami semua adalah teman kami bahkan membuat yel-yel untuk  tim gabungan kami ini .pada game ketiga kami bermain kereta buta .kami harus percaya pada orang yang memimpin didepan dan harus percaya dengan teman kami yang mengatur jalannya kereta kami.game ini sangat susah karena tim lain diwajibkan mengoda tim yang sedang bermain .makna game ini adalah kita harus percaya pada ketua kita dalam tim karena dalam suatu situasi ketua terkadang lebih bodoh dari kita maka kita tak boleh meremehkannya .setelah siang kami makan siang lalu kembali ke tenda untuk bersih-bersih namun setelah itu kami melanjutkan game sesi kedua yang kesulitannya lebih tinggi .saat itu hujan turun dengan derasnya .udara menjadi sangat dingin game pun menjadi sangat susah .game sesi kedua kami yang pertama adalah memindahkan bola dengan tali. Tim kami sudah mencoba hingga waktu yang ditentukan namun tetap saja gagal.makna game ini adalah kita harus mampu memposisikan diri dalam tim.game kedua adalah memasukkan paku kedalam botol .karena ada seorang dari tim kami yang susah berkomunikasi dengan yang lainnya dia malah mendengar bisikan dari tim musuh hingga akhirnya game ini pun kacau balau dia malah menduduki botol yang seharusnya dimasuki paku (haduhh).karena hujan ketua kami pun sempat sakit hingga akhirnya aku yang menggantikannya .setelah itu kami bersih-bersih diridan mandi untuk makan malam.setelah makan malam dimulailah jelajah malam namun kami kehilangan 2 orang karena sakit,akhirnya kami berdelapan menyelesaikan misi jelajah malam yang rutenya lebih jauh dan lebih gelap serta tanpa pendamping dengan susah payah . tugas dan pertanyaan yang diberikan disetiap pos kami rampungkan dengan bersama sama. Namun ada yang unik dengan jelajah mala mini disetiap pos kami harus mengucapkan kata sandi yaitu sundel dan ketika senior menjawab bolong berarti  itu adalah senior kami.hingga tengah malam jelajah malam pun selesai.kami diiizinkan tidur ,namun pa yang terjadi baru 1 jam yaitu pukul 1 malam kami dibangunkan dan disitulah inti dari outbond ini yaitu jurit malam.kami semua dimarahi oleh senior dan ternyata bukan hanya kami yang terkena marah kakak pendamping kami pun ikut terkena imbasnya.kakak 2009 yang ikut outbond 2010 pun tak luput dari sasaran SC (Super senior) kami semua di strap dan dibentak-bentak hingga pukul 5  pagi (artinya kami berdiri selama 5 jam)

Hari ketiga lebih santai karena inti atau puncak acara outbond 2010 telah terlaksana yaitu jurit malam . kami diperintahkan memantabkan yel-yel prodi untuk menyambut kedatangan pak jangkung ketua umum STIKOM Surabaya .dengan suara yang nyaris habis karena harus menyanyikan yel-yel disetiap pos saat jelajah ,kami tetap bersemangat.hingga kami tiba di tengah-tengah SKJJ tempat berkumpul semua prodi untuk menyambut kedatangan mister jangkung MBA. Ami menyambutnya dengan yel-yel sepenuh hati dan tetes darah penghabisan .kami pun puas karena dari pidato pak jangkung saja kami sudah cukup bangga dengan ciri khas pidato pak jangkung berbumbu cakcuk suroboyo.kami tertawa bersama dan terlepas semua beban setelah jurit malam semalam.setelah pulang kami menyadari bahwa teman kami menjadi 2 kali lebih banyak dibanding sebelumnya kami senang sekali mengikuti acara ini. saya mempunyai beberapa masukan untuk panitia hendaknya pembagian kelompok besar pun direncanakan lebih matang karena walaupun waktu tidur sedikit tapi sangat berharga buat kami yang menjalaninya sehingga kami bias menyiapkan energy untuk game selanjutnya .namun jika kasus yang terjadi pada tim tenda saya saya rasa energy justru terkuras karena menggigil semalaman karena kedinginan. Satu masukan lagi yang terpenting , saya harap ancaman bagi yang belum ikut outbound untuk  tahun 2010 ini benar terlaksana , atau kalau memang tidak terlaksana saya mohon untuk para panitia baru 2011. Harus lebih mengancam lagi untuk mengajak angkatan 2010 yang belum ikut akan ikut ditahun 2011. Dan pastinya harus lebih GARANG ,BUAS,KALAU PERLU DICINCANG SEKALIAN YANG BELUM IKUT ITU. Karena saya anggap mereka meremehkan tugas yang diberikan pada mereka .orang seperti itu hanyalah pengecut semata dengan berbagai alas an untuk mangkir dari tugasnya.
Terimakasih pada panitia outbond prodi si 2010 dengan berbagai kegiatan yang diberikan akan sangat bermanfaat bagi kami kedepannya jayalah terus SI
Arek SI..Arek SI..Arek SI…. Kami BISAAAAA!!!!!!!!!!!!

~selesai~

tugas outbond:karya tulis penerapan IT dalam kehidupan sehari hari


Oleh:
Caraka Dibya Dewangga (10.41010.0064)


SEKOLAH TINGGI
MANAJEMEN INFORMATIKA & TEKNIK KOMPUTER
2010


1. Pendahuluan
Sering disingkat dengan TI (teknologi informasi), IT (information technology), atau infotech. Dalam bahasa Indonesia disebut dengan Teknologi Informasi atau dikenal juga dengan istilah Telematika. Cukup banyak defenisi dari istilah ini, diantaranya adalah seperti yang disampaikan oleh Williams dan Sawyer (2003). Teknologi Informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (komputer) dengan jalur komunikasi yang membawa data, suara ataupun video. Teknologi informasi ini merupakan subsistem dari sistem informasi (information system). Terutama dalam tinjauan dari sudut pandang teknologinya.IT sangat erat kaitannya dengan komputer.Pertama kali komputer ditemukan, ia belum bisa berkomunikasi dengan sesamanya. Pada saat itu komputer masih sangat sederhana. Berkat kemajuan teknologi di bidang elektronika, komputer mulai berkembang pesat dan semakin dirasakan manfaatnya dalam kehidupan kita. Saat ini komputer sudah menjamur dimana-mana. Komputer tidak hanya dimonopoli oleh perusahaan-perusahaan, universitas-universitas atau lembaga-lembaga lainnya, tetapi sekarang komputer sudah dapat dimiliki secara pribadi seperti layaknya kita memiliki radio.

Istilah teknologi informasi mulai populer diakhir tahun 70-an. Pada masa sebelumnya istilah teknologi informasi biasa disebut teknologi komputer atau pengolahan data elektornik (elektronik data processing). Teknologi informasi didefinisikan sebagai teknologi pengolahan dan penyebaran data menggunakan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), computer, komunikasi, dan elektronik digital.
Perkembangan teknologi komunikasi di Indonesia selalu berjalan dari masa ke masa. Sebagai Negara yang sedang berkembang, selalu mengadopsi berbagai teknologi informasi hingga akhirnya tiba di suatu masa di mana penggunaan internet mulai menjadi “makanan” sehari-hari yang dikenal dengan teknologi berbasis intenet (internet based technology).

Teknologi informasi dan komunikasi merupakan elemen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Peranan teknologi informasi pada aktivitas manusia pada saat ini memang begitu besar. Teknologi informasi telah menjadi fasilitas utama bagi kegiatan berbagai sektor kehidupan dimana memberikan andil besar terhadap perubahan-perubahan yang mendasar pada struktur operasi dan manajemen organisasi, pendidikan, transportasi, kesehatan dan penelitian. Oleh karena itu sangatlah penting peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) TIK, mulai dari keterampilan dan pengetahuan, perencanaan, pengoperasian, perawatan dan pengawasan, serta peningkatan kemampuan TIK para pimpinan di lembaga pemerintahan, pendidikan, perusahan, UKM (Usaha Kecil Menengah) dan LSM. Sehingga pada akhirnya akan dihasilkan output yang sangat bermanfaat baik bagi manusia sebagai individu itu sendiri maupun bagi semua sektor kehidupan.

2. Peranan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi informasi sangat mempengaruhi teknologi komunikasi. Teknologi informasi dan komunikasi seakan-akan tidak dapat dipisahkan, sehingga lahirlah istilah TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang sangat populer sekarang ini. Perpaduan keduanya semakin berkembang cepat dengan adanya media Internet. Teknologi internet telah merubah cara orang berkomunikasi.

Email, merupakan kunci utama perubahan cara berkomunikasi. Dengan hanya mempunyai satu alamat email, kita dapat mengikuti berbagai model komunikasi yang ada di Internet. Beberapa model komunikasi itu, diantaranya :
1. Forum
2. Milis/Group
3. Situs jejaring sosial
4. Blog
5. Situs sharing file
6. E-learning menggunakan teleconference

Peningkatan kualitas hidup semakin menuntut manusia untuk melakukan berbagai aktifitas yang dibutuhkan dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya. Teknologi informasi dan komunikasi yang perkembangannya begitu cepat secara tidak langsung mengharuskan manusia untuk menggunakannya dalam segala aktivitas.

Beberapa penerapan dari teknologi informasi dan komunikasi antara lain dalam perusahaan, dunia bisnis, sector perbankan, pendidikan, dan kesehatan.

Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Perusahaan
Penerapan teknologi informasi dan komunikasi banyak digunakan para usahawan. Kebutuhan efisiensi waktu dan biaya menyebabkan setiap pelaku usaha merasa perlu menerapkan teknologi informasi dalam lingkungan kerja. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan perubahan pada kebiasaan kerja. Misalnya penerapan Enterprise Resource Planning (ERP). ERP adalah salah satu aplikasi perangkat lunak yang mencakup system manajemen dalam perusahaan, cara lama kebanyakan.

Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Dunia Bisnis
Dalam dunia bisnis teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan untuk perdagangan secara ektronik atau dikenal sebagai E-Commerce. E-Commerce adalah perdagangan menggunakan jaringan komunikasi internet.

Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Perbankan
Dalam dunia perbankan teknologi informasi dan komunikasi adalah diterapkannya transaksi perbankan lewat internet atau dikenal dengan internet Banking. Beberapa transaksi yang dapat dilakukan melalui internet banking antara lain transfer uang, pengecekan saldo, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, dan informasi rekening.

Penerapan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Pendidikan.
Teknologi pembelajaran terus mengalami perkembangan seiring perkembangan zaman. Dalam pelaksanaan pembelajaran sehari-hari sering dijumpai kombinasi teknologi audio/data, video/data, audio/video, dan internet. Internet merupakan alat komunikasi yang murah dimana memungkinkan terjadinya interaksi antara dua orang atau lebih. Kemampuan dan karakteristik internet memungkinkan terjadinya proses belajar mengajar jarak jauh (E-Learning) menjadi lebih efektif dan efisien sehingga dapat diperoleh hasil yang lebih baik.

Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Kesehatan.
System berbasis kartu cerdas (Smart Card) dapat digunakan juru medis untuk mengetahui riwayat penyakit pasien yang data ke rumah sakit karena dalam kartu tersebut para juru medis dapat mengetahui riwayat penyakit pasien. Digunakannya robot untuk membantu proses operasi pembedahan serta penggunaan computer hasil pencitraan tiga dimensi untuk menunjukkan letak tumor dalam tubuh pasien.
 

Penerapan IT dalam Pembelajaran: Kendala dan Solusinya

Pesatnya perkembangan IT, khususnya Internet, memungkinkan pengembangan layanan informasi yang lebih baik dalam bidang pendidikan. Pemanfaatan IT dalam bidang pendidikan bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, sehingga tersedia layanan informasi yang lebih baik untuk peserta didik. Layanan pendidikan dapat dilaksanakan melalui sarana internet. Misalnya berupa penyediaan materi pembelajaran secara online dan materi tersebut dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkan.

Kondisi pemanfaatan IT dalam bidang pendidikan pada saat ini, baru memasuki tahap mempelajari kemungkinan untuk pengembangan dan penerapan IT tersebut. Secara teori, terdapat banyak manfaat dan kemudahan yang dapat dirasakan dengan pemanfaatan IT.  Namun dalam kondisi nyata, kenapa pemanfaatan IT dalam bidang pendidikan masih belum optimal?
Hal ini disebabkan karena terdapat beberapa kendala penerapan IT di bidang pendidikan. Kendala tersebut antara lain adalah kemampuan tingkat manajerial di pemerintah yang sebagian besar tidak memiliki basis teknologi informasi khususnya teknologi Internet, sehingga banyak sekali pekerjaan yang lebih efisien dengan penerapan teknologi informasi tidak dilirik atau bahkan dihindari penerapannya.
Selanjutnya, tidak terdapat komitmen yang kuat dari pemerintah yang mengakibatkan kacaunya penerapan teknologi informasi khususnya teknologi Internet di lingkungan pendidikan. Kalaupun institusi pendidikan ditekan untuk memanfaatkan teknologi informasi, biasanya Kepala atau Pimpinan institusinya tidak mengetahui dengan persis apa yang harus mereka lakukan, sehingga akhirnya mencari konsultan yang berbasis vendor tertentu dan berakibat seluruh proyeknya dikuasai oleh keuntungan semata, bukan menomorsatukan pemanfaatannya.
Kemudian yang menjadi kendala penerapan IT di bidang pendidikan adalah alasan klise yang memang nyata, yaitu terlalu luasnya Indonesia, sehingga penerapannya IT belum merata. Masih banyak sarana- sarana di sekolah yang belum memadai untuk penerapan IT. Bagaimana mungkin sebuah sekolah akan menerapkan pembelajaran dengan media IT, jika masalah penyediaan komputer saja masih belum dapat diatasi
Keterbatasan biaya dan tenaga operasional juga menjadi kendala. Untuk bisa memanfaatkan IT tentu perlu adanya tenaga khusus yang mengelola media tersebut, karena tidak setiap guru mampu mengoperasikan media IT. Untuk sekolah yang mempunyai kemampuan baik tenaga maupun biaya tentu tidak akan menjadi masalah, namun bagi sekolah yang miskin dan tenaga gurunya pas-pasan, kondisi ini merupakan masalah baru yang sulit diatasi.
Selanjutnya, mungkin saja kepala sekolah dan guru kurang menyadari pentingnya media pendidikan. Ditambah lagi dengan anggapan sebagian stakeholder bahwa pemanfaatan media pendidikan bagi sekolah terkesan mahal. Biasanya, beban orang tua siswa pun menjadi lebih berat. Sebab untuk memenuhi kebutuhan akan media IT tersebut, salah satu sumber dana sekolah adalah dengan membebankan kepada orang tua siswa.
Kendala selanjutnya adalah persepsi yang salah terhadap media pembelajaran. Alasan yang sering didengar, mengapa guru enggan memanfaatkan media pembelajaran karena dengan memanfaatkan media tersebut jam pelajaran siswa menjadi terganggu. Kondisinya memang cukup memperihatinkan. Artinya persepsi guru terhadap media pembelajaran masih salah. Padahal seharusnya justru dengan bantuan media IT, materi yang disampaikan lebih jelas dan konpreherensif karena pemahaman siswa diharapkan hampir sama. Akibatnya guru juga merasa terbebani, karena dituntut harus lebih kreatif dan memiliki persiapan pengajaran yang lebih matang. ada waktunya.
Setelah membahas sekian banyak kendala penerapan IT, saya menawarkan beberapa solusi untuk pemecahan masalah tersebut. Antara lain, perlu disadari dan dipahami betul bahwa pemerintah punya peran yang sangat penting dalam peningkatan penggunaan teknologi informasi dan komputer untuk kemajuan bangsa Indonesia. Dibutuhkan komitmen dan kesungguhan dari pemerintah untuk menerapakan IT dalam bidang pendidikan. Lembaga pemerintah seperti Pustekkom,  yang mengemban misi untuk berperan serta aktif dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan nasional dan pengembangan sumber daya manusia melalui pengembangan dan pendayagunaan teknologi komunikasi dan informasi, harus lebih dioptimalkan lagi kinerjanya.
Kemudian , perlu diadakan penyuluhan-penyuluhan dan pencerdasan kepada masyarakat tentang manfaat penerapan IT terutama di dalam bidang pendidikan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat Indonesia dalam pemanfaatan teknologi informasi. Guru-guru di sekolah hendaknya juga diberikan pelatihan agar dapat mengelola media pendidikan dengan IT, dengan demikian tidak diperlukan lagi tenaga khusus untuk pemeliharaaan media IT dan biaya yang dikeluarkan pihak sekolah pun akan berkurang.
Penting untuk kepala sekolah dan guru untuk menyadari manfaat dari penggunaan media IT dalam pendidikan. Anggapan bahwa pemanfaatan media pendidikan bagi sekolah terkesan mahal harus dihilangkan. Guru –guru pun juga harus dilatih dan terbiasa untuk lebih kreatif dalam memberikan bahan pembelajaran. Untuk kontinuitas apresiasi masyarakat terhadap teknologi informasi, Departemen Pendidikan Nasional harus menerapkan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komputer sejak dini sehingga usia produktif dapat betul-betul memanfaatkan teknologi untuk kemajuan bangsa Indonesia secara menyeluruh.
Untuk masalah infrastruktur yang belum merata di seluruh daerah, tentu sebagian besar merupakan tanggung jawab pemerintah. Namun untuk daerah-daerah yang sulit terjangkau oleh teknologi informasi, perlu diterapkan penggunaan alat-alat teknologi alternatif yang pada saat ini telah banyak ditemukan. Sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar, agar dapat merasakan manfaat dan kemudahan yang diberikan oleh teknologi informasi.

 

 

Boleh diakui masyarakat masa kini tidak bisa lepas dari internet. Internet bisa menguntungkan namun terkadang bisa juga merugikan. Empat puluh tahun sejak ditemukan internet terus berevolusi.

Selain mendapat keunggulan lebih cepat, lama penyimpanannya dan luas sebarannya tidak dapat dipungkiri juga terdapat kelemahan dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, diantaranya lemah dari sisi keamanan, kelemahan terbesar internet saat ini adalah kurang mapannya teknik manajemen jaringan. Itu sebabnya, salah satu lembaga bernama National Science Foundation berambisi dalam membuat perangkat manajemen jaringan terbaru. Dengan perangkat ini system reboot, pengumpulan data dan tugas lainnya bisa dilakukan secara otomatis.

3. Dampak Negatif Penggunaan ITdan penanggulangannya:
1. Informasi anxiety ( Kebanyakan informasi )
Banyak informasi membuat kita kesulitan dalam memilih prioritas dan menentukan kebenaran informasi.

2. Dehumanization
Hilangnya penghargaan atas nilai seseorang sebagai individu, digantikan dengan sederet angka identitas. Contoh : Kartu kredit BCA bila telp menanyakan berapa nomor kartu kredit anda ataupun PIN anda, bukan siapa nama anda.

3. Health Issues
Stress yang ditimbulkan oleh penggunaan peralatan dan aplikasi berbasis TIK, pengaruh radiasi gelombang elektromagnetis, pengaruh radiasi layar monitor, masalah persediaan akibat kesalahan penggunaan keyboard dan mouse, masalah ergonomis, dsb.

4. Lost of Privacy
Identitas digital kita membuat keberadaan kita selalu terdeteksi. Selain itu, pemanfaatan CCTV secara kontinu akan mengganggu privasi dalam keseharian kita.
Contoh : Di inggris ada 4,2 juta CCTV, 1 Juta diantaranya ada di London, secara rata- rata seorang warga London akan tertangkap 300 CCTV perhari.

5. Cookies
Makin banyak informasi yang kita tampilkan dan share di internet dengan atau tanpa kita sadari yang membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Contoh : Facebook, Friendster.

6. Digital GAP
Makin nyata adanya kesenjangan antara kelompok yang menguasai TIK Dengan kelompok yang tidak menguasai TIK, Baik dalam keseharian maupun dalam pekerjaan.

7. Possible Massive Unemployment
Implementasi TIK secara besar-besaran dapat membawa dampak peningkatan jumlah pengangguran tenaga kerja, baik melalui TIK maupun menyempitnya peluang kerja bagi tenaga kerja yang tidak menguasai TIK.

8. Impact of Globalization On Culture
Makin menipisnya nilai-nilai budaya local akibat pengaruh globalisasi.
Contoh : Berapa banyak koleksi lagu local kita? Seberapa baikkah kemampuan bahasa daerah kita dibandingkan dengan kemampuan bahasa asing.

4. KESIMPULAN
Guna mempersiapkan sumber daya manusia yang handal dalam memasuki era kesejagadan, yang salah satunya ditandai dengan sarat muatan teknologi, salah satu komponen pendidikan yang perlu dikembangkan adalah kurikulum yang berbasis pendidikan teknologi di jenjang pendidikan dasar.

Bahan kajian ini merupakan materi pembelajaran yang mengacu pada bidang-bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di mana peserta didik diberi kesempatan untuk membahas masalah teknologi dan kemasyarakatan, memahami dan menangani produk-produk teknologi, membuat peralatan-peralatan teknologi sederhana melalui kegiatan merancang dan membuat, dan memahami teknologi dan lingkungan.

Kemampuan-kemampuan seperti memecahkan masalah, berpikir secara alternatif, menilai sendiri hasil karyanya dapat dibelajarkan melalui pendidikan teknologi. Untuk itu, maka pembelajaran pendidikan teknologi perlu didasarkan pada empat pilar proses pembelajaran, yaitu: learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together.

Untuk melengkapi kecerdasan iptek para pelajar, diperlukan pula penyelarasan pengajaran iptek dengan pengajaran imtaq. Sehingga terbentuklah manusia-manusia cerdas dan bermoral yang dapat menghasilkan berbagai teknologi yang bermanfaat bagi umat manusia.

Bagi masyarakat sekarang, iptek sudah merupakan suatu religion. Pengembangan iptek dianggap sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Sementara orang bahkan memuja iptek sebagai liberator yang akan membebaskan mereka dari kungkungan kefanaan dunia. Iptek diyakini akan memberi umat manusia kesehatan, kebahagian dan imortalitas.

Sumbangan iptek terhadap peradaban dan kesejahteraan manusia tidaklah dapat dipungkiri. Namun manusia tidak bisa pula menipu diri akan kenyataan bahwa iptek mendatangkan malapetaka dan kesengsaraan bagi manusia. Dalam peradaban modern yang muda, terlalu sering manusia terhenyak oleh disilusi dari dampak negatif iptek terhadap kehidupan umat manusia. 

Kalaupun iptek mampu mengungkap semua tabir rahasia alam dan kehidupan, tidak berarti iptek sinonim dengan kebenaran. Sebab iptek hanya mampu menampilkan kenyataan. Kebenaran yang manusiawi haruslah lebih dari sekedar kenyataan obyektif. Kebenaran harus mencakup pula unsur keadilan. Tentu saja iptek tidak mengenal moral kemanusiaan,oleh karena itu iptek tidak pernah bisa menjadi standar kebenaran ataupun solusi dari masalah-masalah kemanusiaan.

bagaimana mengoptimalkan IT di indonesia

Usulan buat Pemerintah untuk Kemajuan IT di Indonesia

Perkembangan IT sangat pesat saat ini. Hal tersebut mengharus kan kita semua untuk mengikuti perkembangan tersebut untuk kehidupan kita yang mulai penuh dengan dunia IT saat ini. Keterbatasan seseorang merupakan suatu kendala dalam mengikuti sebuah perkembangan IT saat ini ,oleh sebab itu diperlukan campur tangan Pemerintah dalam perkembangan IT. Khususnya untuk negara Indonesia yang terlihat jelas bahwa masih kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai IT. Sebenarnya internet di Indonesia sudah ada sejak lama, tetapi akses di daerah-daerah tertentu yang masih kurang terjamah pembangunan, akses internet kurang terjangkau oleh masyarakat di daerah. Hot spotpun masih jarang. Dari hal itu saja tehnologi di Indonesia sudah bisa dinilai tertinggal.

Maka oleh itu perlu diadakan misalnya saja ;
• kerjasama pelatihan komputer/internet untuk masyarakat dan dibutuh kan sarana (misal; komputer dll) yang dapat menunjang dalam pelatihan.
• memberikan akses jaringan internet gratis (hotspot/wifi) diseluruh Indonesia sampai pelosok.
• termasuk koneksi ke desa, sekolahan, Perguruan tinggi ,rumah sakit, tempat umum (taman kota dll) dan instansi pemerintah serta departemen dari pusat sampai daerah.
• Dimasukkannya IT dalam pembelajaran di sekolah-sekolah mulai sd. 
  • membuat sarana internet portabel di pinggir jalan sebagai pendamping sarana telpon umum. 
  • mencanangkan program guru go blog menjadi sebuah keharusan dimulai dari jenjang smp.
  • membuat lebih banyak lagi forum bebas pendapat untuk masyarakat yang bisa berkaitan pada politik di indonesia

Kemungkinan dengan di adakannya hal di atas bisa membantu masyarakat Indonesia untuk dapat mengikuti perkembangan IT saat ini. Dan bisa mengembangakan dunia IT sendiri di Indonesia untuk kemajuan bersama.

PENGERTIAN B2B, B2C, C2C,B2B2C,B2E dan e-commerce dalam DUNIA IT

 Bisnis e-commerce mulai tumbuh dengan cepat sejak tahun 1998. Pada awal pertumbuhannya tipe bisnis ini hanya melingkupi bidang business-to-consumer (B2C) e-commerce. Namun pada pertumbuhannya perkembangan bisnis ini mulai melingkupi bidang business-to-business (B2B), business-to-employee (B2E), dan gabungan dari B2b & B2C. berikut definisi-nya :
B2B ( Bussines to Bussines )

B2B adalah transaksi secara elektronik antara entitas atau obyek bisnis yang satu ke obyek bisnis lainnya, dapat disimpulkan B2B adalah :
  • Disebut juga transaksi antar perusahaan
  • Transaksinya menggunakan EDI dan email untuk pembelian barang dan jasa, informasi & konsultasi
  • Digunakan untuk pengiriman dan permintaan proposal bisnis.
keterangan :

EDI - singkatan dari Electronic Data Interchange sebenarnya adalah sebuah metode pertukaran dokumen bisnis antar aplikasi komputer - antar perusahaan/instansi secara elektronis dengan menggunakan format standar yang telah disepakati.
Contoh:
1. http://globalmarket.com/
GlobalMarket Group adalah sebuah perusahaan perdagangan internasional pemasaran. Sekarang dengan lebih dari 30 kantor lapangan serta staf dari 1.000, perusahaan berkomitmen untuk mendirikan GMC (Global Produsen Sertifikat) Masyarakat, di mana manufaktur Cina yang berkualitas didirikan dan dapat berdiri di antara sisanya. Dengan mengikuti pameran global, penawaran marketing dan memberikan solusi sourcing, jembatan pasar global kesenjangan antara pembeli global dan produsen GMC.

2. http://tradekey.com/
TradeKey.com didirikan pada tahun 2005 dengan tujuan untuk memfasilitasi perdagangan global dan membawa pembeli dan penjual dari seluruh dunia untuk satu platform bersama.
TradeKey.com bangga mengumumkan bahwa telah sangat perwakilan TradeKey.com dukungan pelanggan profesional dan berdedikasi yang tersedia untuk menyelesaikan masalah dan kekhawatiran dari semua anggota TradeKey.com. Kembangkan bisnis Anda dengan pesat dengan bantuan ahli TradeKey.com.


3. http://www.folderbiz.com/
FolderBiz.com merupakan sebuah portal bisnis di Indonesia yang menyediakan fasilitas online bagi perusahaan-perusahaan atau unit bisnis yang ingin mempromosikan produk-produknya secara online. FolderBiz.com juga menyediakan fasilitas online bagi perusahaan yang ingin mencari atau sekaligus memposting informasi bisnis mereka, sehingga mereka dapat membentuk jaringan pemasaran yang lebih luas maupun memperbanyak relasi (partnership) yang akan meningkatkan oportunitas bisnisnya. Tujuan: membantu perusahaan-perusahaan yang ingin memasarkan produk-produknya secara online.


B2C (Bussines to Consument )adalah kegiatan E-businesses dalam pelayanan secara langsung kepada konsumen melalui barang atau jasa. Dengan penjualan langsung di internet dan pemesanan dapat langsung dilakukan oleh konsumen karena biaya sudah tercantum. kelebihan dari B2c adalah sebagai berikut :
  • Disebut dengan transaksi pasar
  • Konsumen m’pelajari produk yang ditawarkan melalui publikasi
  • Membeli dengan electronic cash & sistem secure payment
  • Memintaagar barang dikirimkan
1. http://www.amazon.com/



2. http://www.bhinneka.com/
Bidang Usaha : Total IT Solution Spesialis dalam Komputer & Software Distribution

3. http://www.superoceans.com/
Perusahaan kami adalah salah satu produsen profesional khusus di jam tangan. Kami menyediakan berbagai macam jam tangan seperti Rolex, Omega, Breitling, Panerai, Cartier, TAG Heuer dan lebih dari 22 merek. Dan fashion seperti tas LV, Fendi, Coach, Gucci, Chanel dan lebih dari 10 merek handbags.We memiliki pembuat profesional dan proses pengecekan yang ketat, untuk memastikan produk tersebut dalam kualitas tinggi. Kami menyediakan produk-produk bermutu tinggi dan layanan tetapi harga yang paling kompetitif.


C2C ( Consumer to Consumer )

C2C adalah model e-commerce yang menjamur di Indonesia saat ini. Contoh dari C2C adalah iklan baris dan toko-toko buku online dadakan (dimiliki oleh individu yang umumnya memanfaatkan layanan blog gratis seperti blogspot).
C2C terjadi seorang individu melakukan penjualan produk/jasa langsung kepada individu lainnya.
Contoh:
1. http://www.bidhere.com/
BidHere.com merupakan situs lelang online dunia. Situs ini melelang berbagai macam elektronik, perhiasan, arloji dan aksesoris-aksesoris. Tidak dikenakan biaya untuk mendaftar di situs lelang online ini. Ada batas waktu pelelangan untuk setiap barang yang akan dilelang .



2. http://www.ebay.com/
eBay Online Auction
eBay adalah ajang pasar online dunia.
Di E-Bay kita dapat melakukan transaksi online sebagai penjual atau pembeli.

3. http://www.munyie.com/
Munyie.com merupakan salah satu website di Indonesia yang menjual beraneka macam produk kebutuhan dari A - Z.
Munyie.com merupakan retail online dan juga merupakan one stop online shopping yang menyediakan segala macam kebutuhan pribadi hingga kebutuhan korporasi dengan sistem pembayaran yang aman, nyaman, dan terpercaya.
B2B2C ( Bussines to Bussines & Bussines to Consument )

B2B2C adalah campuran dari keduanya, di mana terdapat perusahaan yang menyediakan produk/jasa mereka kepada klien/agen dan di lain sisi klien/agen tersebut juga mempunyai customer tempat mereka menjual produk/jasa tersebut.

Business to Government (B2G)
Suatu derivatif dari pemasaran B2B dan sering ditunjuk sebagai definisi pasar dari “pemasaran sektor publik” yang meliputi produk dan layanan pemasaran kepada para agen pemerintah melalui teknik komunikasi pemasaran yang terintegrasi, seperti hubungan masyarakat strategis, branding, marcom, periklanan, dan komunikasi berbasis web.
Contoh:
1. http://www.b2gmarket.com/


2. http://www.businessofgovernment.org/
IBM Center for the Business of Government menghubungkan penelitian manajemen publik dengan praktek. Sejak tahun 1998, telah membantu para eksekutif sektor publik meningkatkan efektivitas pemerintah dengan ide-ide praktis. Kami mensponsori penelitian independen oleh pikiran teratas di perguruan tinggi dan sektor non-profit. Dan menciptakan peluang untuk dialog tentang berbagai topik manajemen publik.


3. http://www.leasesource.net/
LeaseSource
Isi : Situs mengenai program leasing dari pemerintah.
Kategori situs : Special Equipment
Fasilitas :
·Informasi mengenai leasing
·List dari bebagai jenis special equipment (Construction, Municipal, Trucks, dll)
·Kalkulator Lease
·Application Form
·Direct Form (online)
·Print & Fax
·Acrobat (PDF file)
·List berdasarkan tipe-tipe equipment yang dileasing
·Contact (E-Mail)


B2E ( Bussines to Employee )
B2E adalah layanan yang disediakan sebuah perusahaan pada karyawannya untuk memudahkan urusan karyawan dengan perusahaan. Misalkan seorang karyawan yang ingin mengambil cuti, tidak perlu lagi menghadap bagian kepegawaian. Ia dapat mengakses situs resmi perusahaan dan mengajukan permohonan cuti tersebut. Atau seorang karyawan yang ingin mendapatkan tunjangan kesehatan karena dirawat di rumah sakit, cukup mengakses situs resmi perusahaan dan mengisi formulir secara online.

• Government to Customer (G2C)
Contoh:
1. http://www.whitehouse.gov/
Isi : Menyediakan layanan/service dari pemerintah USA ke rakyatnya secara online.
Fasilitas : · Portfolio ·GovBenefits · E-Loan · USA Service · IRS free file · Press Release · Event-Event · Search · Contacts · Site Map · Recreation One Stop · Links



2. http://www.irs.gov/index.html/
feature : · Membayar pajak online · Info tentang peluang Bisnis · Amal dan Sumbangan
· Perencanaan pensiun · Lapangan kerja · Entiti pemerintah

3. http://www.gateway.gov.uk/
Fasilitas :
- Pelayanan dari pemerintah secara Online
- Pembayaran jasa internet untuk pengusaha dan Pengembalian PPN elektronik

Government-to-Business (B2B)
Contoh:
1. http://www.bis.gov.uk/
Fasilitas :
- Kontak
- Konsultasi bisnis



2. http://www.pajak.go.id/
Fasilitis:
- Kontak
- Saran
- Aplikasi : - E-NPWP
- E-Filing

3. www.pps.go.kr/english/




E-commerce atau bisa disebut Perdagangan elektronik atau e-dagang adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
1. Menyediakan harga kompetitif
2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
7. Mempermudah kegiatan perdagangan
Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
* E-mail dan Messaging
* Content Management Systems
* Dokumen, spreadsheet, database
* Akunting dan sistem keuangan
* Informasi pengiriman dan pemesanan
* Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
* Sistem pembayaran domestik dan internasional
* Newsgroup
* On-line Shopping
* Conferencing
* Online Banking
Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini antara lain: eBay, Yahoo, Amazon.com, Google, dan Paypal. Untuk di Indonesia, bisa dilihat tradeworld.com, bhineka.com, fastncheap.com, dll.


dikutip dari

.http://www.baliorange.web.id/pengertian-ecommerce/

.http://k-dew.blogspot.com/2010/01/pengertian-b2b-b2c-c2cb2b2cb2e-dalam.html

.wikipedia

 

 cyber VANDALISM

indonesia hanya mampu adili Dua Kasus Hacking?!

JAKARTA,SABTU - Meski kasus hacking marak di Indonesia, namun menurut data penelitian Unit V IT & Cybercrime Bareskrim Polri, hanya dua kasus hacking yang berhasil diungkap dan diproses ke pengadilan, yaitu kasus hacking website Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2004 dan kasus hacking website Partai Golkar pada tahun 2006.
Kedua kasus ini telah menarik perhatian publik karena entah secara kebetulan atau tidak, keduanya terjadi pada dua website institusi politik dan istilah hacking yang memang baru dikenal luas. Kasus hacking website KPU dilakukan oleh Dani Firmansyah dari Yogyakarta, sedangkan kasus hacking website Partai Golkar dilakukan oleh Iqra Syafaat dari Batam.
Dalam penelitiannya, Kepala Unit V IT & Cybercrime Bareskrim Polri Kombes Polisi Petrus Reinhard Golose mengungkapkan bahwa polisi sebagai aparat penegak hukum belum secara baik dipersiapkan untuk menangani kasus-kasus di media virtual semacam ini. Padahal menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sendiri, pada tahun 2003 telah tercatat 2.267 kasus network accident dan di tahun 2004 terdapat 1.103 kasus serupa. Akibatnya, kasus-kasus ini tidak banyak ditangani secara tegas oleh aparat.
Menurut Petrus, penanganan kasus cybercrime sendiri sangat berkaitan dengan sistem peningkatan kualitas SDM di kepolisian sendiri. "Kita harusnya bukan hanya menciptakan polisi-polisi yang mahir komputer namun bagaimana menciptakan polisi yang ahli menyelidik kejahatan yang berhubungan dengan komputer," ujar Petrus dalam paparan disertasinya di hadapan sembilan anggota tim penguji di Balai Sidang UI Depok, Sabtu (7/6).
Petrus mengakui, kehidupan masyarakat sendiri saat ini sudah bergerak menuju digital dan online, namun pada faktanya aparat penegak hukum sendiri belum banyak yang mengerti tentang digital evidence, sebuah barang bukti kejahatan cyber yang wujudnya tidak kelihatan karena berupa data. Oleh karena itu, Petrus merekomendasikan pendidikan khusus di Akademi Kepolisian, sekolah polisi dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) mengenai kemampuan menjelajah dunia cyber dan mensinergikan penggunaan software dan hardware dalam penyidikan cybercrime.
"Kita juga harus bisa beri pengertian kepada atasan, mengenai pentingnya ini, menggalang kerja sama dengan external stakeholders, seperti Microsoft dan instansi penegak hukum dalam atau luar negeri untuk melaksanakan pelatihan," ujar Petrus.







Sekilas Kasus Hacking dan Hacker Dimata Hukum

Meski kasus hacking marak di Indonesia, namun menurut data penelitian Unit V IT & Cybercrime Bareskrim Polri, hanya dua kasus hacking yang berhasil diungkap dan diproses ke pengadilan, yaitu kasus hacking website Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2004 dan kasus hacking website Partai Golkar pada tahun 2006.

Kedua kasus ini telah menarik perhatian publik karena entah secara kebetulan atau tidak, keduanya terjadi pada dua website institusi politik dan istilah hacking yang memang baru dikenal luas. Kasus hacking website KPU dilakukan oleh Dani Firmansyah dari Yogyakarta, sedangkan kasus hacking website Partai Golkar dilakukan oleh Iqra Syafaat dari Batam.

Dalam penelitiannya, Kepala Unit V IT & Cybercrime Bareskrim Polri Kombes Polisi Petrus Reinhard Golose mengungkapkan bahwa polisi sebagai aparat penegak hukum belum secara baik dipersiapkan untuk menangani kasus-kasus di media virtual semacam ini. Padahal menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sendiri, pada tahun 2003 telah tercatat 2.267 kasus network accident dan di tahun 2004 terdapat 1.103 kasus serupa. Akibatnya, kasus-kasus ini tidak banyak ditangani secara tegas oleh aparat.

Menurut Petrus, penanganan kasus cybercrime sendiri sangat berkaitan dengan sistem peningkatan kualitas SDM di kepolisian sendiri. “Kita harusnya bukan hanya menciptakan polisi-polisi yang mahir komputer namun bagaimana menciptakan polisi yang ahli menyelidik kejahatan yang berhubungan dengan komputer,” ujar Petrus dalam paparan disertasinya di hadapan sembilan anggota tim penguji di Balai Sidang UI Depok, Sabtu (7/6).

Petrus mengakui, kehidupan masyarakat sendiri saat ini sudah bergerak menuju digital dan online, namun pada faktanya aparat penegak hukum sendiri belum banyak yang mengerti tentang digital evidence, sebuah barang bukti kejahatan cyber yang wujudnya tidak kelihatan karena berupa data. Oleh karena itu, Petrus merekomendasikan pendidikan khusus di Akademi Kepolisian, sekolah polisi dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) mengenai kemampuan menjelajah dunia cyber dan mensinergikan penggunaan software dan hardware dalam penyidikan cybercrime.

“Kita juga harus bisa beri pengertian kepada atasan, mengenai pentingnya ini, menggalang kerja sama dengan external stakeholders, seperti Microsoft dan instansi penegak hukum dalam atau luar negeri untuk melaksanakan pelatihan,” ujar Petrus.

MENDESAK PERLUNYA UNDANG-UNDANG ANTI HACKING

Maraknya kasus transaksional yang dihadapi dunia dan Indonesia saat ini mendorong penanganan kasus-kasus yang sering disebut cybercrime ini membutuhkan payung besar untuk menindak pelakunya secara pidana. Hingga saat ini payung hukum itu masih dalam bentuk RUU.

Komisaris Besar Petrus Reinhard Golose yang hari ini, Sabtu (7/6), baru saja mendapatkan gelar doktornya dalam ilmu kepolisian mengatakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum cukup kuat untuk menyeret pelaku ke pengadilan. “Sebenarnya banyak kelemahan dalam UU ITE. Pada faktanya belum ada ketentuan hukum materil yang secara tegas mengatur cybercrime,” ujar Petrus usai dinyatakan berhak menyandang gelar doktor oleh sembilan orang anggota tim penguji sidang di Balai Sidang UI Depok, Sabtu (7/6).

Ketentuan hukum yang tegas mencakup dunia cyber sangat mendesak karena menurut Petrus di berbagai segi kehidupan masyarakat terus bergerak ke arah online. Kalaupun ada kejahatan di dunia cyber, wujudnya tidak kelihatan dan sulit dibuktikan. “Internet itu sekarang sudah menyentuh hidup semua orang, second life dengan internet, misalnya saja melakukan transaksi. Bayangkan seperti di Estonia, gara-gara dihack, selama satu hari semua aktivitas berhenti,” ujar Petrus yang memfokuskan penelitiannya pada hacking.

Di Indonesia sendiri, baru dua kasus hacking yang disidangkan, yaitu kasus hacking website Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan kasus hacking website Partai Golkar oleh Unit V IT & Cybercrime Direktorat II Eksus Bareskrim Polri. Website Golkar sendiri dihack oleh seorang lelaki dari Batam yang bernama Iqra Syafaat.

TKP TINDAK PIDANA HACKING ADALAH KOMPUTER

Penafsiran terhadap hukum dan karakteristik hacking yang khas berbeda dengan kejahatan konvensional merupakan tantangan bagi para penyidik dalam melakukan penyidikan. Pasalnya, wujud kejahatannya tidak kelihatan, hacking bersifat borderless, transnasional dan paperless karena semua jejak hanya tersimpan dalam komputer dan jaringan berupa log files.

Oleh karena itu, dalam disertasinya, Kepala Unit V IT & Cybercrime Bareskrim Polri Kombes Polisi Petrus Reinhard Golose menyatakan bahwa penyidik perlu menerapkan prinsip-prinsip dan fungsi manajemen yang khas dalam proses penyidikan. Dengan manajemen penyidikan tindak pidana hacking ini, proses manajemen penyidikan dapat terus berlanjut sampai ke tahap persidangan. “Saat ini belum ada penerapan UU yang berkaitan dengan hacking,” ujar Petrus dalam paparannya di hadapan sembilan anggota tim penguji di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), Sabtu (7/6).

Manajemen hacking yang disebutkan oleh Petrus terdiri dari penerimaan laporan, penugasan, perencanaan, pelaksanaan dan penyesuaian, pengendalian dan evaluasi, penyerahan hasil, bantuan di persidangan dan dokumentasi hukum. Dokumentasi hukum sendiri dianggap sangat penting sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan penyidikan pada kasus hacking di kemudian hari. Melalui analisis mengenai siklus manajemen dalam penelitiannya, Petrus menuturkan bahwa penyidikan tindak pidana hacking memiliki karakteristik yang khas, yaitu dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi, tidak mengenal batas wilayah (borderless) dan lintas batas negara (transnasional), dan tidak meninggalkan jejak berupa dokumen fisik (paperless) tapi dalam bentuk data (log files).

Dalam penyidikan, penyidik perlu menjelajah dunia cyber, bahkan melakukan penyamaran di internet (virtual undercover) untuk menemukan hacker dan perlu adanya eksistensi bukti digital seperti log files yang memberikan informasi berupa catatan atas perintah atau pesan kepada server korban yang dapat menunjukkan IP (internet protocol) address para hacker. Selain itu, perlu penanganan khusus terhadap komputer sebagai TKP.

Menurut Prof. Dr. Sarlito W. Sarwono, Psi, selaku promotor Petrus mengatakan bahwa penelitian mengenai kejahatan cyber yang dilakukan Petrus dengan mengambil studi kasus penyidikan tindak pidana hacking website Partai Golkar oleh Unit V IT & Cybercrime Bareskrim Polri merupakan penelitian kejahatan cyber yang pertama di Indonesia, bahkan Mungkin di Asia.

Cybercrime

Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” ( port scanning ) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan
( inconvenience ) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.

Contoh kasus di Indonesia

Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Virus . Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack . DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team). Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .
Sertifikasi perangkat security . Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.

Bagaimana di Luar Negeri?

Berikut ini adalah beberapa contoh pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan security (umumnya) di luar negeri.
•  Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) of the Criminal Division of the U.S. Departement of Justice. Institusi ini memiliki situs web <http://www.cybercrime.gov> yang memberikan informasi tentang cybercrime. Namun banyak informasi yang masih terfokus kepada computer crime.
•  National Infrastructure Protection Center (NIPC) merupakan sebuah institusi pemerintah Amerika Serikat yang menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting ( critical ) bagi negara (khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web: <http://www.nipc.gov>. Internet atau jaringan komputer sudah dianggap sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi ini memberikan advisory
•  The National Information Infrastructure Protection Act of 1996
•  CERT yang memberikan advisory tentang adanya lubang keamanan (Security holes).
•  Korea memiliki Korea Information Security Agency yang bertugas untuk melakukan evaluasi perangkat keamanan komputer & Internet, khususnya yang akan digunakan oleh pemerintah. 

Cybercrime2

 
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
   Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain (berdasarkan makalah Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam Sistem Perbankan dan Aspek Penyelidikan dan Tindak Pidana). Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
   Mengacu pada kasus - kasus CyberCrime yang tercatat banyakk terjadi oleh National Consumer League (NCL) dari Amerika yang cepat atau lambat menular ke Indonesia, sebagai berikut :
1. Penipuan Lelang On-line
   a. Cirinya harga sangat rendah (hingga sering sulit dipercayai) untuk produk - produk yang
        yang diminati, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap per -
        tanyaan melalui email, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
b. Resiko Terburuk adalah pemenang lelang mengirimkan cek atau uang, dan tidak memperolehproduk atau berbeda dengan produk yang diiklankan dan diinginkan.
c. Teknik Pengamanan yang disarankan adalah menggunakan agen penampungan pembayaran
        (escrow accounts services) seperti www.escrow.com dengan biaya sekitar 5% dari harga
        produk. Agen ini akan menyimpan uang Pembeli terlebih dahulu dan mengirimkannya ke Penjual hanya setelah ada konfirmasi dari Pembeli bahwa barang telah diterima dalam kondisi yang memuaskan.
2. Penipuan Saham On-line
   a. Cirinya tiba - tiba Saham Perusahaan meroket tanpa info pendukung yang cukup.
   b. Resiko Terburuk adalah tidak ada nilai riil yang mendekati harga saham tersebut, kehilangan
    seluruh jumlah investasi dengan sedikit atau tanpa kesempatan untuk menutup kerugian yang
       terjadi.
   c. Teknik Pengamanan antara lain www.stockdetective.com punya daftar negatif saham -saham.
3. Penipuan Pemasaran Berjenjang On-line
   a. Berciri mencari keuntungan dari merekrut anggota, menjual produk atau layanan secara fiktif.
   b. Resiko Terburuk adalah ternyata 98% dari investor yang gagal.
   c. Teknik Pengamanan yang disarankan adalah jika menerima junk mail dengan janji yang bom bastis, lupakan saja dan hapuslah pesan itu.
4. Penipuan Kartu Kredit (kini sudah menular di Indonesia)
   a. Berciri, terjadinya biaya misterius pada tagihan kartu kredit untuk produk atau layanan
        Internet yang tidak pernah dipesan oleh kita.
   b. Resiko Terburuk adalah korban bisa perlu waktu yang lama untuk melunasinya.
   c. Teknik Pengamanan yang disarankan antara lain gunakan mata uang Beenz untuk transaksi
        online, atau jasa Escrow, atau jasa Transfer Antar Bank, atau jasa Kirim Uang Western
        Union, atau pilih hanya situs - situs terkemuka saja yang telah menggunakan Payment Security seperti VeriSign.
    Untuk menindak lanjuti CyberCrime tentu saja diperlukan CyberLaw (Undang - undang khusus dunia Cyber/Internet). Selama ini landasan hukum CyberCrime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan bisa berakibat sangat fatal. Indonesia dibandingkan dengan USA, Singapura, bahkan Malaysia memang cukup ketinggalan dalam masalah CyberLaw ini. Contohnya Singapura telah memiliki The Electronic Act 1998 (UU tentang transaksi secara elektronik), serta Electronic Communication Privacy Act (ECPA), kemudian AS mempunyai Communication Assistance For Law Enforcement Act dan Telecommunication Service 1996.
   Faktor lain yang menyebabkan ketertinggalan Indonesia dalam menerapkan CyberLaw ini adalah adanya ke-strikean sikap pemerintah terhadap media massa yang ternyata cukup membawa pengaruh bagi perkembangan CyberLaw di Indonesia. Sikap pemerintah yang memandang minor terhadap perkembangan internal saat ini, telah cukup memberikan dampak negatif terhadap berlakunya CyberLaw di Indonesia. Kita lihat saja saat ini, apabila pemerintah menemukan CyberCrime di Indonesia, maka mereka "terpaksa" mengkaitkan CyberCrime tersebut dengan hukum yang ada, sebut saja KUHP, yang ternyata bukanlah hukum yang pantas untuk sebuah kejahatan yang dilakukan di CyberSpace. Akhirnya pemerintah, dalam hal ini POLRI, sampai saat ini ujung - ujungnya lari ke CyberLaw Internasional yang notabene berasal dari AS.
   Berdasarkan sikap pemerintah diatas, menurut RM. Roy Suryo, pada waktu dulu selalu saja menganaktirikan Informasi yang berasal dari Internet. Bagi pemerintah, internet tersebut lebih banyak memberikan mudharat dari pada manfaatnya. Sehingga, image internet itu sendiri di masyarakat lebih terasosi sebagai media pornografi. Padahal di negara - negara maju, sebut saja USA, Singapura, dan Malaysia, mereka telah dapat memposisikan internet sebagai salah satu pilar demokrasi di negaranya, bahkan untuk Malaysia dan Singapura, mereka benar - benar memanfaatkan internet sebagai konsep Visi Infrastruktur Teknologi mereka. Meskipun demikian, Indonesia ternyata juga memiliki konsep yang serupa dengan hal yang disebut diatas, yaitu Nusantara 21, akan tetapi muncul kerancuan dan kebingungan masyarakat terhadap kontradiksi sikap pemerintah tersebut, sehingga masyarakat menjadi tidak percaya atau ragu - ragu terhadap fasilitas yang terdapat di internet. Hal ini merupakan faktor tambahan kenapa Indonesia cukup ketinggalan dalam menerapkan CyberLaw. Adanya masa kekosongan CyberLaw ini di Indonesia, tentu saja membuat para hacker merasa leluasa untuk bertindak semaunya di CyberSpace, untuk mengantisipasi tindakan tersebut, saat ini para pakar teknologi kita seperti RM. Roy Suryo dan Onno W. Purbo bekerja sama dengan berbagai pihak, baik dari pemerinta maupun swasta, membuat rancangan CyberLaw. Mengenai rancangan CyberLaw ini, mengingat bahwa karakter CyberSpace selalu berubah cepat dan bersifat global, sehingga bentuk CyberCrime dimasa depan sangat sulit diramalkan. RM. Roy Suryo berpendapat sejak dulu bahwa sejak dulu piranti hukum selalu ketinggalan dengan teknologinya, sehingga dalam CyberLaw ini nantinya akan terdapat beberapa pasal yang bersifat terbuka, artinya selain pasal - pasal tersebut bisa diamandemen, juga dpat dianalogikan terhadap hal - hal yang bersifat global.
   Landasan Hukum CyberCrime di Indonesia, adalah KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan oleh CyberCrime bisa berakibat sangat fatal. Beberapa indikator penyalahgunaan sarana dan prasarana di Internet, antara lain :
1. Menjamurnya warnet hampir setiap propinsi di tanah air yang dapat digunakan sebagai fasilitas
   untuk melakukan tindak kejahatan CyberCrime, disebabkan tidak tertibnnya sistem administrasi
   dan penggunaan Internet Protocol/IP Dinamis yang sangat bervariatif.
2. ISP (Internet Service Provider) yang belum mencabut nomor telepon pemanggil yang meng -
   gunakan Internet.
3. LAN (Local Area Network) yang mengakses Internet secara bersamaan (sharing), namun
   tidak mencatat dalam bentuk log file aktifitas dari masing - masing client jaringan.
4. Akses Internet menggunakan pulsa premium, dimana untuk melakukan akses ke Internet, tidak
   perlu tercatat sebagai pelanggan sebuah ISP.
   Berbicara mengenai tindak kejahatan (Crime), tidak terlepas dari lima faktor yang terkait, antara lain karena adanya pelaku kejahatan, modus kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan, dan hukum. Berdasarkan beberapa pustaka, sebagian besar menyebutkan bahwa pelaku CyberCrime adalah para remaja yang berasal dari keluarga baik - baik, bahkan berotak encer. Hukum positif di Indonesia masih bersifat "lex loci delicti" yang mencakup wilayah, barang bukti, tempat atau fisik kejadian, serta tindakan fisik yang terjadi. Padahal kondisi pelanggaran yang mungkin terjadi di CyberSpace dapat dikatakan sangat bertentangan dengan hukum positif yang ada tersebut.
   Dalam CyberCrime, pelaku tampaknya memiliki keunikan tersendiri, secara klasik kejahatan terbagi dua : Blue Collar Crime dan White Collar Crime. Pelaku Blue Collar Crime biasanya dideskripsikan memiliki stereotip, seperti dari kelas social bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah, dsb. Sedangkan White Collar Crime, para pelaku digambarkan sebaliknya. Mereka memiliki penghasilan yang tinggi, berpendidikan, dsb. Untuk pelaku CyberCrime, pembagian teoritis demikian tampaknya kurang mengena lagi. Karena dipacu oleh perkembangan teknologi yang pesat, telah menghasilkan komunitas yang lebih kompleks. Dampak dari kehidupan yang semakin kompleks, telah memperlebar celah - celah kriminalitas, maka Polri harus sedini mungkin berperan secara aktif sebagai anggota masyarakat global Cyberspace. CyberPolice merupakan polisi yang dilatih dan ditugaskan untuk menangani kasus - kasus di dalam segala tindakan kriminal yang dilakukan di dunia maya CyberSpace. Andaikata CyberPolice tidak segera diwujudkan, maka semua kejahatan yang timbul di dunia CyberSpace tidak dapat dijangkau oleh Polri. Beberapa kasus penting yang pernah ditangani Polri dibidang CyberCrime adalah :
1. Cyber Smuggling, adalah laporan pengaduan dari US Custom (Pabean AS) adanya tindak pe -
   nyelundupan via internet yang dilakukan oleh beberapa orang Indonesia, dimana oknum - oknum
   tersebut telah mendapat keuntungan dengan melakukan Webhosting gambar - gambar porno di
   beberapa perusahaan Webhosting yanga ada di Amerika Serikat.
2. Pemalsuan Kartu Kredit, adalah laporan pengaduan dari warga negara Jepang dan Perancis
   tentang tindak pemalsuan kartu kredit yang mereka miliki untuk keperluan transaksi di Internet.
3. Hacking Situs, adalah hacking beberpa situs, termasuk situs POLRI, yang pelakunya di
   identifikasikan ada di wilayah RI.
    Sulitnya menciptakan peraturan - peraturan di CyberSpace, khususnya membuat CyberCrime Law, adalah disebabkan perubahan - perubahan radikal yang dibawa oleh revolusi teknologi informasi yang membalikkan paradigma - paradigma. Untuk membuat ketentuan hukum yang memadai di dunia maya. Tampaknya harus terpaksa rela menunggu revolusi mulai reda kiranya penting untuk belajar tentang bagaimana dahulu teknologi - teknologi massal mengawali kematangannya.
   Teknologi informasi dalam beberapa waktu yang akan datang tampaknya akan terus berubah dengan cepat untuk menuju tingkat kemapanannya sendiri. Selama dalam proses ini, masyarakat dunia maya sepertinya akan mampu menjadi masyarakat yang dapat melakukan pengaturan sendiri (self regulation). Kendati demikian, karena dampak CyberSpace sangat besar bagi kehidupan secara keseluruhan, campur tangan negara - negara yang sangat diperlukan, khusussnya dalam merancang CyberCrime Law.

Cybercrime3

Defenisi dan Pengertian Cyber Crime

Di Indonesia kasus Cyber Crime, kini menjadi perbincangan yang semkain menarik. Semakin banyak kasus cyber crime menuntut semakin kuatnya kemanan computer untuk menjaga agar tetap legal. Sebagai contoh kasus beberapa website milik pemerintah berhasil dirusak oleh hacker atau kasus pembobolan ATM beberapa waktu yang lalu menjadi salah satu kasus cyber crime.
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.
Berikut ini beberapa pengertian cyber crime diantaranya :
  • The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
  • Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
  • Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
  • Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
Dari beberapa pengertianyang diuraikan di atas, cybercrime dapat disimpulkan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Jenis-jenis Katagori CyberCrime

Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
  1. A computer can be the object of Crime.
  2. A computer can be a subject of crime.
  3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
  4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
Sedangkan Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
  1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
  2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.

MODUS OPERANDI CYBER CRIME

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
  • Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Probing dan port scanning, salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
  • Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pembuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
  • Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
  • Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
  • Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Virus, seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  • Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Membajak situs web, salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
  • Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah.

Contoh kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan.
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan Superscan (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Sedemikian kompleksnya bentuk kejahatan mayantara dan permasalahnnya menunjukan perlunya seorang profesional yang secara khusus membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi atau setidaknya mencegah tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang dimilikinya. Demikian pula dengan perangkat hukum atau bahkan hakimnya sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai kejahatan mayantara ini disamping tersedianya sarana yuridis (produk undang-undang) untuk menjerat sang pelaku.
Cyber Law Sebagai Upaya Pencapaian Enlightening Technology
Kekhawatiran akan kejahatan mayantara di dunia sebetulnya telah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya (yaitu, “ workshop on crimes to computer networks”) yang diorganisir oleh UNAFEI selama kongres PBB X/2000 berlangsung30.
Adapun kesimpulan dari lokakarya tersebut adalah sebagai berikut :
a. CRC (computer-related crime) harus di kriminalisasikan;
b. Diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber (Cyber-crimes”).
c. Harus ada kerjasama antara pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penaggulangan kejahatan komputer agar internet menjadi tempat yang aman;
d. Diperlukan kerja sama internasional untuk menelusuri/mencari para penjahat di internet;
e. PBB harus mengambil langkah /tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerjasama tekhnis dalam penanggulangan CRC. Walaupun Indonesia belum melakukan langkah-langkah kebijakan harmonisasi dengan negara-negara lain, khususnya dalam lingkungan Asia/ASEAN, namun sudah berusaha mengantisipasinya dalam penyusunan konsep KUHP baru. Kebijakan sementara ditempuh di dalam konsep 2000 adalah sebagai berikut31:
a. Dalam buku I (ketentuan Umum) dibuat ketentuan mengenai :
1. Pengertian “barang” (psl.174) yang didalamnya termasuk benda tidak berwujud berupa data dan program komputer, jasa telepon/telekomunikasi/jasa komputer;
2. Pengertian “anak kunci” (psl.178) yang didalamnya termasuk kode rahasia, kunci masuk komputer, kartu magnetik, signal yang telah diprogram untuk membuka sesuatu;
3. Pengertian “surat” (psl.188) termasuk data tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, media penyimpan komputer atau penyipan data elektronik lainnya;
4. Pengertian “ruang” (psl.189) termasuk bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu;
5. Pengertian “masuk” (psl.190), termasuk mengakses komputer atau msuk ke dalam sistem komputer;
6. Pengertian jaringan “telepon” (psl.191), termasuk jaringan komputer atau sistem komunikasi komputer;
b. Dalam buku II (Tindak Pidana):
Dengan dibuatnya ketentuan umum seperti diatas, maka konsep tidak/belum membuat delik khusus untuk “cyber crime” atau “CRC “ (computer related crime). Dengan adanya perluasan pengertian dalam buku I di atas, diharapkan dapat menjaring kasus “CC” dengan tetap menggunakan perumusan delik yang ada dalam buku II.
Dalam kenyataanya untuk membuktikan kejahatan maya tersebut sangatlah sulit. Masalahnya dalam pasal 184 KUHAP dikatakan dokumen dan data-data dari alat elektronik tidak bisa menjadi alat bukti. Menurut Burhan Tsani, untuk menindak para hacker diperlukan keberanian dan inovasi dari para hakim.
Namun pada dasarnya hukum bagi penindakan terhadap dunia cyber memang masih lemah meskipun di negara maju. jadi ini merupakan suatu hal yang wajar terjadi di Indonesia yang notabene merupakan negara pemula dalam hal Cyber Law.
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat internet, undang-undang yang diharapkan (ius constituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahannya, termasuk penyalahgunaan internet dengan motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materiil dan non-materiil serta dampak psikologisnya, yang dapat merugikan dunia komunikasi serta dampak negatifnya. Yurisprudensi yang aplikatif dalam pemberantasan kejahatan penyalahgunaan internet, nantinya akan sangat relevan sebagai sumber acuan dalam penyusunan rancangan undang-undang tentang internet, yang pada gilirannya menjadi undang-undang. Disamping itu agar hukum mampu mengikuti perkembangan teknologi “judge made law” di peradilan terus berlangsung mengikuti kecepatan perubahan teknologi elektronika34.
Berkaitan dengan substansi cyber law, Freddy35 menyatakan bahwa langkah yang paling tepat pada saat ini adalah melakukan inventarisasi bidang yang paling relevan dengan cyber law di Indonesia. Langkah yang paling konkret ialah dengan membuat suatu kebijakan sektoral yang di dalamnya mengatur hubungan hukum yang berlangsung. Sebagai gambaran, dalam lingkup perdagangan elektronik (e-commerce) dibuat kebijakan mengenai data elektronik yang dapat diterima di pengadilan. Jika terjadi perselisihan, bukti transaksi dalam transaksi elektronik dapat diterima.
Barda Nawawi Arief36, mengusulkan untuk memberlakukan prinsip ubikuitas (the principle of ubiquity) atas tindak pidana mayantara. Alasannya saat ini semakin marak terjadi cyber crime seiring dengan pertumbuhan penggunaan internet. Yang dimaksud dengan prinsip atau azas ubikuitas adalah prinsip yang mengatakan bahwa delek-delik yang dilakukan atau terjadi di sebagian wilayah teritorial negara sebagian di luar wilayah teritorial suatu negara (ekstrateritorial) harus dapat dibawa ke dalam yurisdiksi setiap negara yang terkait. Ia berpendapat bahwa yurisdiksi personal terhadap pengguna internet dapat diterapkan terhadap kasus-kasus mayantara.

the end